JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini hingga jelang sore belum dapat menghadirkan saksi Rudy SK, karyawan PT BRI cabang Pasar Minggu karena yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Tim penyidik merencanakan memeriksa saksi Rudy SK, Karyawan PT. BRI cabang Pasar Minggu, tapi hingga pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Kejagung, Rabu (12/6)
Seperti diketahui kasus Tindak Pidana Korupsi ini bermula dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh Bank Rakyat Indonesia (PT BRI Persero) Tbk, kepada PT First International Gloves (PT FIG), untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga merugikan negara kurang lebih 19 juta dollar atau US$ 19.170.329,02.(bhc/mdb) |