JAKARTA, Berita HUKUM - Hansen Direktur Utama PT. First International Gloves (PT. FIG), yang merupakan tersangka kasus pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi, pembangunan pabrik sarung tangan di Pelaihari oleh PT BRI Tbk (Persero) kepada PT First International Gloves (PT FIG), hari ini dipanggil Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi PT. FIG, Hansen selaku Dirut PT.FIG dipanggil bersama Suyantono, Deputi General Manager PT. Shamrock Manufacturing Corpora," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).
Sebagaimana diketahui kasus yang merugikan negara kurang lebih US$ 19.170.329,02 sembilan belas juta, seratus tujuh puluh ribu, tiga ratus dua puluh sembilan, dua sen dollar Amerika, penanganannya masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung.
Sebelumnya hingga jelang sore pada Senin (1/7) kemarin, penyidik belum berhasil menghadirkan saksi Sudaryanto Sudargo, mantan Direksi BRI yang secara resmi dipanggil Kejagung namun belum memenuhi panggilan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu tersangka Hansen, Direktur Utama PT FIG yang statusnya sudah menjadi terdakwa, kemudian tersangka R Basuki Wismantoro, Account Officer Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat, Direktur PT FIG berinisial I, dan 3 karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.(bhc/mdb) |