Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Divestasi
Kasus 63 Juta Dollar, DPO Anung Nugroho Diringkus Satgas Kejagung
Friday 14 Jun 2013 23:31:25
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta dan Tim Kejari Surakarta, Solo, berhasil membekuk Ir Anung Nugroho (AN) yang memang masuk dalam buruan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Sangatta.

"Ya benar, nantan Direktur Utama PT. Kutai Timur Energi, Ir Anung Nugroho DPO terpidana kasus korupsi divestasi sudah diamankan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, malam ini, Jumat (14/6) melalui via seluler.

Perlu diketahui bahwa kasus korupsi divestasi PT. KPC milik Pemkab Kutai Timur ini, diperkiraan merugikan keuangan negara sebesar US$ 63 juta atau setara Rp 576 M. Putusan MA Nomor: 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012.

Adapun amar putusan MA bagi terpidana AN yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 1 M subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp. 800 juta subsidair 3 tahun.

AN berhasil diringkus Satgas Kejagung di Hotel Ibis, Solo, Jateng, Jumat malam (14/6), pukul 21:45 WIB. Hingga berita ini diturunkan, AN masih berada di Solo.

"Terpidana hingga malam ini masih di Solo dan besok pagi akan diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2