Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
Kasus APBD Raja Ampat Rp 20,20 Miliar, Penyidik Belum Mampu Hadirkan Bupati Marcus
Tuesday 18 Jun 2013 20:17:05
 

Ilustrasi, Gedung Jam Pidsus Kejagung Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi Drs. Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat, guna pengembangan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan Genset dan jaringan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

"Ya, sudah diagendakan kembali bahwa Bupati Raja Ampat Drs. Marcus Wanma, dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan kembali tidak dapat hadir karena alasan pemerintahan yang tidak dapat tinggalkan, yakni sibuk mempersiapkan kegiatan MTQ tahun 2014 sebagai tuan rumah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Selasa (18/6).

Kasus ini bermula dari pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar pada APBD 2004, dan Kejagung telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Genset ini masing-masing di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya menetapkan Abbas Baradja, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviani Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani sebagai Tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditahan di Jakarta pada akhir bulan Maret lalu.

Selain itu dalam kasus APBD Raja Ampat ini, dijelaskan Untung dari pukul 10:00 WIB, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Saksi yang pokoknya mengenai proses penagihan dan pencairan, oleh Pemkab Raja Ampat kepada PT.Graha Sarana Duta.

"Kurnia S, mantan Direktur Keuangan PT.GSD, terkait dengan proses kegiatan pembangunan PLTD hingga akhirnya dilaksanakan oleh PT.GSD, S Riyoyo, mantan Senior Eksekutif Marketing PT.GSD, dan terkait keberadaan rekening Saksi yang digunakan menampung dana Pemkab Raja Ampat, khususnya dana pengadaan genset dan jaringannya, diperiksa saksi Syafruddin A," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Genset
 
  Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
  3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
  Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
  2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
  Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2