Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Kasus Ahok, Buchari: Aparat Harus Tegakan Aturan
2016-10-26 20:44:00
 

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di gedung KPK.(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAKUM) Syiah Kuala, Jakarta Buchari HY, S.H., M.I.P., menegaskan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok pada pertemuan dengan warga di Kepulauan Seribu merupakan tindak pidana penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

"Mari kita cek bersama aturan hukum kita. Dalam Pasal 156 KUHP. Di situ dinyatakan perkataan yang menghina agama dipidana penjara 4 tahun kurungan penjara," ujar Buchari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/10).

Fungsionaris DPP KNPI ini mengungkapkan. "Oleh karena itu aparat penegak hukum harus menegakkan aturan ini. Jangan takut dengan penguasa. Jangan terpengaruh opini penegakan hukum berkaitan dengan Pilkada," terangnya.

Selain itu penegakan hukum atas kasus ini sangat penting dalam rangka perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum. Namun, Buchari tidak menampik jika penegakan hukum atas kasus penistaan ini dihubung-hubungkan dengan Pilkada DKI Jakarta.

Ia menyadari konsekuensi dari sikapnya. "Saya berbicara tidak ada tendensi mendukung pasangan calon selain Ahok - Djarot. Hukum harus tegak walaupun bumi runtuh. Dan yang jauh lebih penting untuk kita semua dalam zaman demokrasi adalah konsistensi kita mewujudkan tujuan bernegara," ujarnya.

Buchari memaparkan bahwa negara harus melindungi seluruh bangsa tumpah darah Indonesia. Tidak hanya dengan membangun infrastruktur, tapi juga mmbagun karakter manusia-manusia Indonesia.

"Infrastuktur penting, tapi karakter dan sumber daya manusia jauh lebih penting. Presiden Jokowi juga selalu menekankan revolusi mental kan...?", pungkas aktivis yang juga berprofesi sebagai advokat di Jakarta.(bh/db)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2