Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Kasus Asian Agri, Kejaksaan Siap Jerat Tersangka Lain
Saturday 05 Jan 2013 01:14:09
 

Kejaksaan Agung RI (Foto: bhc/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group yang telah menyeret mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut ke penjara, dalam pengembangannya Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Pertama salinan putusan belum kita terima, tapi kita bersukur, dengan demikian upaya yang dilakukan selama ini. Karena terus terang perkara pajak itu sejak saya disatgas sudah berjuang untuk mendorong berkas perkara sampai berbulan bahkan bertahun dan sangat kecewa juga pada waktu itu adanya putusan pengadilan negeri yang membebaskan. Tapi Alhamdulillah dengan adanya putusan MA yang menyatakan dia bersalah berarti upaya kita selama ini baik penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak sia-sia,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (4/1).

Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2012, terkait kasus kejahatan pajak yang dilakukan mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut alias Liu Che Sui.

Majelis menjerat Suwir dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.
Kasus dugaan penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto ini diungkap oleh Vincentius Amin Sutanto selaku eks Group Financial Controller Asian Agri. Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencucian uang.

Dalam kasus ini, Ditjen Pajak berjanji akan memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan. Termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.

Dari informasi yang dihimpun wartawan BeritaHUKUM.com, terhadap tersangka lain, seperti dijelaskan Darmono, bahwa masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung. “Yang akan kita lakukan, tentu kita akan menunggu salinan putusan, setelah itu kita akan melakukan upaya-upaya. Putusan MA akan kita jadikan dasar dan acuan untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk perkara lain,” ujarnya.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2