Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus BJB, Kesibukan Bupati Lombok Panggilan Penyidik Bisa Ditunda
Tuesday 04 Jun 2013 20:33:54
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini memanggil Bupati Lombok Tengah, H.M Suherly sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang bermula dari pencairan modal dari Bank BJB kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp 55 milyar.

"Ya, Bupati Lombok Tengah, H.M Suherly dipanggil tim penyidik, namun yang berangkutan tidak dapat hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, meminta ijin untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (4/6) di gedung Kejagung.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Direktur PT Cipta Terang Abadi (CTA), Haedwig Andry Lesmana, juga pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi penyelewengan kredit modal yang diberikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB), Cabang Surabaya, Jawa Timur, ke PT CIP.

Pada perkara ini pun, PT CIP bekerja sama dengan PT E Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak usaha PT Sang Hyang Seri (Persero). PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.

Selain kedua saksi diatas, terdapat seorang saksi yang telah menjadi tersangka namun pingsan, yaitu pengusaha pemilik PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat yang hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah tersangka sudah siuman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2