Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kasus BLBU Kementan RI, Dirut PT HNW Ditahan Kejagung
Thursday 01 Aug 2013 20:30:02
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan lalu, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Penyidik Kejagung, Sutrisno diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan penahanan tersebut. "Benar, tersangka berinsial S sudah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 31 juli-19 Agustus 2013 di penjara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakakarta Selatan," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (1/8).

"Surat perintah penahanannya bernomor: print-15/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 31 juli 2013," imbuh Untung.

Kasus yang berawal untuk pengadaan maupun penyaluran BLBU berupa padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, alias abal-abal dan beberapa pelaksanaannya tak sesuai atau fiktif. Sehingga perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebagaimana diketahui, kasus ini turut menyita perhatian publik, karena sudah puluhan orang dipanggil penyidik, guna mengembangkan penyidikan, penyitaan sejumlah dikumen dan surat yang dianggap mempunyai hubungan dengan kasus BLBU, selain telah menyita benda bergerak dan tidak bergerak.

Kejagung sendiri telah menetapkan 2 tersangka termasuk Sutrisno yakni, Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana Mahfud lebih dulu ditangkap di Jember, Jawa Timur karena dinilai tidak kooperatif dan ditahan di penjara Salemba cabang Kejagung sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2