Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kasus BLBU PT SHS, Kitot, Mamat dan Yohanes Dipanggil Penyidik
Tuesday 04 Jun 2013 00:27:13
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Tempat para koruptor diperiksa.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna pengembangan lebih jauh dalam penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih, Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), tahun 2008 sampai dengan 2012, hari ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 3 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, dimana ketiga orang saksi dari PT SHS yaitu Kitot Prihartono, mantan Kepala Divisi Keuangan, H Mamat Rachmat, mantan Direktur Produksi dan Yohanes Maryadi Padyaatmaja yang juga mantan Dir Produksi.

"Ketiga saksi hadir pukul 10:00 WIB dan menjalani pemeriksaan yang pada pokoknya terkait dengan keuangan PT SHS dalam hal klaim subsidi kepada pemerintah serta mengenai keuntungan Direksi dan Komisaris PT SHS, serta terkait dengan pengadaan dan produksi benih bersubsidi pada kantor-kantor regional dan pembagian jasa produksi," kata Untung kepada Wartawan, Senin (3/6) di Gedung Kejagung.

Perlu diketahui, kasus korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, yang semestinya bantuan langsung benih unggul untuk para Petani di Indonesia, ada dan nyata dirasakan, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan pada lebih dari 60 orang saksi hingga di beberapa daerah di Indonesia. Dan menurut Kejagung kasus ini melibatkan oknum di Kementerian Pertanian (Kementan), dimana Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman juga telah mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2