Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kasus BLBU PT SHS, Kitot, Mamat dan Yohanes Dipanggil Penyidik
Tuesday 04 Jun 2013 00:27:13
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Tempat para koruptor diperiksa.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna pengembangan lebih jauh dalam penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih, Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), tahun 2008 sampai dengan 2012, hari ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 3 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, dimana ketiga orang saksi dari PT SHS yaitu Kitot Prihartono, mantan Kepala Divisi Keuangan, H Mamat Rachmat, mantan Direktur Produksi dan Yohanes Maryadi Padyaatmaja yang juga mantan Dir Produksi.

"Ketiga saksi hadir pukul 10:00 WIB dan menjalani pemeriksaan yang pada pokoknya terkait dengan keuangan PT SHS dalam hal klaim subsidi kepada pemerintah serta mengenai keuntungan Direksi dan Komisaris PT SHS, serta terkait dengan pengadaan dan produksi benih bersubsidi pada kantor-kantor regional dan pembagian jasa produksi," kata Untung kepada Wartawan, Senin (3/6) di Gedung Kejagung.

Perlu diketahui, kasus korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, yang semestinya bantuan langsung benih unggul untuk para Petani di Indonesia, ada dan nyata dirasakan, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan pada lebih dari 60 orang saksi hingga di beberapa daerah di Indonesia. Dan menurut Kejagung kasus ini melibatkan oknum di Kementerian Pertanian (Kementan), dimana Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman juga telah mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2