Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
Thursday 18 Jul 2013 13:38:42
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penjualan aset salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN Persero) tahun 2012, berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN. Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan 3 tersangka, namun belum ada penahanan.

Dari penelusuran BeritaHUKUM.com, tersangka Efrizal yang sering bolak balik diperiksa di gedung bundar pidana khusus. "Kasus dugaan tindak pidana korups PT.ISN, hari ini dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinsial E, Direktur Utama PT. Artha Bangun Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (18/7) di Jakarta.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai jaksa penyidik Andar Perdana, sesuai informasi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya, guna penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT ISN Persero ini.

Namun sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, baru sebatas pemeriksaan-pemeriksaan mengenai keberadaan lahan tanah patal, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan proses jual belinya.

Para tersangka yang baru berjumlah 3 orang tersebut, yaitu tersangka Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal, sesuai Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013

Dan sebelumnya pada Rabu (17/7)kemarin dikatakan Untung. "Dari pukul 10:00 WIB diperiksa tersangka E, Dirut PT. Artha Bangun Pratama, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan hubungan pembelian asset patal Bekasi serta keterkaitan yang bersangkutan dengan PT. Perusahaan Pengelola Aset," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Patal
 
  Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
  Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Mangkir dari Panggilan Kejagung
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Dipanggil Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2