Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
Thursday 18 Jul 2013 13:38:42
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penjualan aset salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN Persero) tahun 2012, berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN. Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan 3 tersangka, namun belum ada penahanan.

Dari penelusuran BeritaHUKUM.com, tersangka Efrizal yang sering bolak balik diperiksa di gedung bundar pidana khusus. "Kasus dugaan tindak pidana korups PT.ISN, hari ini dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinsial E, Direktur Utama PT. Artha Bangun Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (18/7) di Jakarta.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai jaksa penyidik Andar Perdana, sesuai informasi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya, guna penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT ISN Persero ini.

Namun sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, baru sebatas pemeriksaan-pemeriksaan mengenai keberadaan lahan tanah patal, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan proses jual belinya.

Para tersangka yang baru berjumlah 3 orang tersebut, yaitu tersangka Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal, sesuai Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013

Dan sebelumnya pada Rabu (17/7)kemarin dikatakan Untung. "Dari pukul 10:00 WIB diperiksa tersangka E, Dirut PT. Artha Bangun Pratama, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan hubungan pembelian asset patal Bekasi serta keterkaitan yang bersangkutan dengan PT. Perusahaan Pengelola Aset," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Patal
 
  Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
  Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Mangkir dari Panggilan Kejagung
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Dipanggil Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2