Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus Bank BJB Kejagung Baru Tahan 3 Orang, Elda Masih Bebas
Friday 23 Aug 2013 18:34:20
 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto bersama bersama tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan mengulur waktu untuk menahan tersangka Elda Devianne Adiningrat, dalam perkara ini terseret kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat dan Bante (BJB Persero) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar.

Andhi Nirwanto berdalih bahwa bos PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) baru saja sembuh pasca operasi jantung yang dideritanya, namun Ia mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat cekal.

"Elda ketika terakhirkan dia pada kondisi sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dan itu sudah dicekal, jadi proses penyelidikannya sementara dihentikan," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat, (23/8) di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Elda seperti diketahui telah selesai tahap recovery (pemulihan) setelah menjalani operasi jantung di RS Pondok Indah dan Elda pun pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus impor daging sapi dengan terdakwa Afmad Fatanah sebagai saksi. Namun Jampidsus enggan menahan dirinya.

"Ya sementara ini belum, kan terakhir sakit. Tapi kalau minta izin ya engga lah, kita koordinasi, sama seperti kita kalau melakukan penyelidikan, kalau salah satunya ada yang dimintai keterangan oleh KPK, kita berkoordinasi. Itu aja yang terakhir," jelas Andhi.

Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank BJB dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Sejak status Elda sebagai tersangka, jaksa penyidik baru sekali memeriksanya pada, Rabu 22 Mei 2013. Usai menjalani pemeriksaan Elda pun pingsan dan dilarikan ke RSPP, sebelum dirujuk RS Pondok Indah.

Elda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT RNM sebagai vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka termasuk Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Dari keenamnya, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2