JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman berjanji akan segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan ATM PT Bank DKI untuk tahun anggaran 2009-2010.
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan 3 tersangka, yaitu, Adi Rahmanto, Ilhamsyah Joenoes dan Henri J Maraton. “Bulan depan kasus bank DKI akan naik ke tahap berikutnya," kata Kajati adi Toegarisman kepada Wartawan, Rabu (30/10) di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta.
Dijelaskan Adi bahwa hingga saat ini pihaknya tengah dalam perlengkapan berkas dan telah berkordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara. Namun sejauh ini Kejati DKI belum bisa memastikan berapa total Kerugian Negara dalam kasus tersebut.
"Saat ini kita tahap pemberkasan, tinggal masalah teknis saja dan kita sudah sepakat dengan pihak BPKP," terang Adi. Dimana seperti diketahui, modus dalam kasus ini menggunakan anggaran proyek 100 unit ATM sebesar Rp 82,5 miliar dan untuk proyek GCMS sebesar Rp 8,46 miliar telah terjadi penyimpangan yang diduga merugikan negara Rp 20,7 miliar.
Menurut Adi, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara. Dimana tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Adapun permasalahan mencuat, ketika proses dalam proyek ini menggunakan praktek penunjukan langsung, dari 100 ATM selesai hanya 55 ATM dan dari delapan modul GCMS hanya satu modul terimplementasi.(bhc/mdb)
|