Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank DKI
Kasus Bank DKI Jakarta Rp80 Miliar, Jaksa Terus Kembangkan Penyidikan
Friday 20 Sep 2013 13:26:53
 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, Jumat (20/9) menjelaskan perkembangan kasus Bank DKI.(Foto: BeritaHUKUM.com /mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan bahwa kasus Bank DKI Jakarta akan terus diproses. Masyarakat diminta bersabar, karena dalam kasus ini Jaksa Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

"Kasus Bank DKI masih diproses, kita tunggu saja," kata Adi Toegarisman kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (20/9) di ruang kerjanya, Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said No. 2, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2009, dimana Bank DKI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek pengadaan 100 unit ATM dengan nilai anggaran sebesar Rp80 miliar yang direncanakan di sejumlah tempat untuk memudahkan nasabah menarik uang, dan proyek GCSM atau Government Cash Management dengan anggaran Rp8,2 miliar.

Kendati demikian, permasalahan muncul ketika dana sudah dicairkan, tetapi pengadaan ATM tidak sesuai dengan jumlah sehingga ada yang fiktif, dan juga proyek GCSM juga tidak berfungsi.

Untuk sementara, Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. "Tiga tersangka sudah ditetapkan, berinisial AR, IS, dan HM. Ketiganya adalah tersangka dari pihak Bank DKI dan pihak swasta," terang Adi.

Adapun kerugian negara dalam kasus Bank DKI ini, mencapai sekitar Rp88 miliar, dengan pihak swasta yang turut bertanggung jawab diantaranya PT Frakasi Solution dan PT Karimita Solution Pandu Henri Maraton.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan guna menjerat pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2