Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Mandiri
Kasus Bank Mandiri Rp 51, 542 Miliar, Kejagung Akan Jemput Paksa 2 Tersangka
Tuesday 21 May 2013 19:21:17
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua tersangka mantan Direksi PT Arthabhama Texindo Cornelis A Heriyanto dan Hartanto Setiadi yang gagal dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), yang hingga hari ini, Selasa (21/5) tak kunjung datang, dimana keduanya terkait pelimpahan tahap kedua kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp51,542 miliar, membuat Kejagung berang dan bakal mempertimbangkan upaya paksa kepada dua tersangka, yang sudah dinyatakan lengkap (P21), sejak tanggal 3 April 2006.

“Kalau kembali tidak memenuhi panggilan, tentu akan dipertimbangkan dilakukannya upaya paksa sesuai ketentuan perundangan,” tegas Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Andhi Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, kemarin.

Pihak Jampidsus sudah dua kali menanggil kedua tersangka, yang tidak ditahan sejak tujuh tahun lalu, guna pelimpahan tahap kedua, namun tidak dipenuhi tanpa alasan.

“Ini perkara lama. Jadi kita harus hati-hati dan tidak gampang (untuk menuntaskan),” terang Andhi. Bisa jadi, posisi Andhi Nirwanto ibarat kata bagaikan membersihkan piring-piring kotor dari pejabat sebelumnya.

Kasus korupsi Bank Mandiri ini menjadi sorotan, setelah enam tahun di-P21, tapi tidak ada kejelasan, mulai tersangka tidak dicekal hingga ditahan. Entah alasan apa. Padahal, dua tersangka lain dari unsur petinggi Bank Mandiri, yakni Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham telah dieksekusi seminggu lalu dan dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Kasus korupsi Bank Mandiri lain yang masih belum jelas di gedung Bundar Jampidsus, adalah PT Lativi Media Karya dan PT Great River International. Kasus yang menyeret petinggi Bank Mandiri ini merugikan sekitar negara Rp 51,542 miliar.

Sebagaimana diketahu kasus korupsi yang terjadi pada Bank Mandiri ini, salah satu perkara yang membuat Jaksa Agung Basrief Arief sempat terperanjat ketika dikonfirmasi mengenai tindaklanjut perkara tersebut.

"Lho kenapa bisa begini, coba Pak Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) tolong jelaskan, karena saya belum terima laporannya," kata Basrief seraya meminta Jampidsus Andi Nirwanto untuk menjelaskannya kepada wartawan, Jumat, beberapa pekan lalu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2