JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengungkapkan bahwa berkas perkara empat orang tersangka kasus suap penanganan dana bantuan sosial Bandung telah lengkap. Hari ini berkas keempatnya resmi naik ke tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Baru saja tim penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka perkara dugaan suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (19/7).
Keempat tersangka itu adalah Setya Budi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.
"Untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Johan.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Hakim Setyabudi, Dada Rosada, Herry Nurhayat, Edi Siswadi, Asep Triana, dan Toto Hutagalung.
"KPK berharap bahwa Pengadilan Tipikor Bandung bisa menyidangkan dengan independent dan adil," pungkasnya.(bhc/opn) |