Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
Kasus Century Sudah Terang Benderang
Thursday 28 Nov 2013 13:54:57
 

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana Unpad Prof. Romli Atmasasmita menegaskan, sebenarnya kasus Century sudah terang benderang, tidak perlu muter-muter sebab ada presedenya, yaitu kasus cek pelawat. Dalam kasus cek pelawat jelas Dewan Gubernur BI bertangung jawabnya karena kolektif kolegial.

"Hanya satu, keberanian yang tidak ada. Bagaimana KPK sudah meminta audit investigatife dari BPK, sudah ada hasilnya terang benderang. Untuk menentukan dua terdakwa saja debatnya panjang,” katanya dalam rapat dengan Timwas kasus Bank Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Jakarta, Rabu (27/11) sore.

Menurut Romli, keterangan para ahli sudah masuk semua di KPK. Begitu pula keterangan Prof. Mudzakir dari UII Yoykarta yang menyebutkan bahwa, pejabat atau kumpulan pejabat mengeluarkan produk aturan yang berubah-ubah sesuai keperluan, lalu berulah lagi, dan para pejabat lempar tanggung jawab, ini jelas tidak benar. “ Siapa penanggung jawab di BI ya Gubernur BI, “ ungkap Romli.

Sementara pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan, kenapa DPR tidak bisa menuntaskan kasus ini karena terjebak pada status orang sebagai warga negara dalam persoalan kriminal. DPR sebagai institusi kedaulatan rakyat itu cakupannya luas sekali. DPR bisa menegur Presiden kenapa dikeluarkan kebijakan seperti. “ Mungkin tidak ada niat jahat dari Presiden tetapi DPR bisa mempersoalkan kebijakan itu dengan hak menyatakan pendapat,” tegas Irman.

Kalau persoalannya seperti itu, tandas Irman, sebenarnya segera tuntaskan masalah ini, jangan membuat ketidakpastian lembaga kepresidenan. Karena ketidakpastian lembaga kepresidenan berujung pada nasib kita sebagai warga negara terkatung-katung juga, dan Presiden bekerja tidak maksimal, padahal Presiden dan Wakil Presiden itu mengurus kita.

"Jadi kalau frame berpikirnya seperti itu maka persoalan ini bisa selesai. Kalau masuk pada perdebatan kriminalitas, maka biar sepuluh tahun tidak akan selesai,” tegasnya.

Sedangkan Prof. Achmad Syarifudin Natabaya mengatakan, dalam kasus Bank Century ada beberapa institusi yang terkait yaitu memberikan fasiltas pemberian pendanaan fasilitas jangka pendek (FPJP) oleh BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Tiga lembaga inilah yang bermain dalam Century ini. Sesuai UU BI, kolektif kolegial berarti pertanggungjawabannya tidak bisa pribadi.

Menurutnya, LPS mengeluarkan uang harus ada persetujuan dari BI, atinya BI tidak serta merta lepas tangan dan ikut bertanggungjawab. Memang menjadi persoalan adanya perubahan jumlah uang dari 650 M, menjadi 2 T dan akhirnya 6,7 triliun. Semuanya tidak bisa lepas tangan dan yang paling tahu atau kuncinya adalah tiga lembaga itu KKSK, LPS dan BI.(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2