JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Basrief Arief.
"Kita sudah melihat hakim sudah selesai memberikan keputusan terhadap Chevron, saya apresiasi itu," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/5).
Menurut Basrief, vonis lima tahun terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan vonis enam tahun terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, membuktikan bahwa ada tindak pidana dalam proyek bioremediasi tersebut.
Vonis terhadap dua kontraktor itu juga memperlihatkan, jaksa dalam dakwaannya tidak pernah main-main dan memaksakan agar kasus bergulir ke persidangan sebagaimana tudingan dari kubu PT CPI.
"Saya kira kita dalam pembuktian bisa melakukan pembuktian secara baik," ujar Basrief.
Ia juga menegaskan, akan segera melimpahkan berkas milik General Manager (GM) PT CPI Alexiat Tirtawidjaja dan berkas milik General Manager SLS (Sumatera Light South) CPI, Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan. Untuk menyusul terdakwa lain yang juga karyawan PT CPI yang kini tengah menunggu vonis yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas, Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo.
"Persolananya sekarang bila dikaitkan dengan Bachtiar saya kira memang harus ditindak lanjuti, tahap duanya terus kita lanjutkan ke pengadilan, untuk Alexiat pun demikian," terang Basrief.
Seperti diketahui bahwa berkas Bachtiar telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, setelah sebelumnya hakim praperadilan PN Jaksel memutuskan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah.
Sementara terhadap Alexiat sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diperiksa karena berada di Amerika Serikat, dan Kejaksaan Agung belum memasukkan Alexiat ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau status buron. "Belum, belum sampai disitu," imbuh Basrief.(bhc/mdb) |