Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron, Alexiat Belum Masuk Daftar Buronan
Friday 10 May 2013 20:46:35
 

Jaksa Agung RI, Basrief Arief, Jumat (10/5) usai ibadah.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Basrief Arief.

"Kita sudah melihat hakim sudah selesai memberikan keputusan terhadap Chevron, saya apresiasi itu," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut Basrief, vonis lima tahun terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan vonis enam tahun terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, membuktikan bahwa ada tindak pidana dalam proyek bioremediasi tersebut.

Vonis terhadap dua kontraktor itu juga memperlihatkan, jaksa dalam dakwaannya tidak pernah main-main dan memaksakan agar kasus bergulir ke persidangan sebagaimana tudingan dari kubu PT CPI.

"Saya kira kita dalam pembuktian bisa melakukan pembuktian secara baik," ujar Basrief.

Ia juga menegaskan, akan segera melimpahkan berkas milik General Manager (GM) PT CPI Alexiat Tirtawidjaja dan berkas milik General Manager SLS (Sumatera Light South) CPI, Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan. Untuk menyusul terdakwa lain yang juga karyawan PT CPI yang kini tengah menunggu vonis yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas, Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo.

"Persolananya sekarang bila dikaitkan dengan Bachtiar saya kira memang harus ditindak lanjuti, tahap duanya terus kita lanjutkan ke pengadilan, untuk Alexiat pun demikian," terang Basrief.

Seperti diketahui bahwa berkas Bachtiar telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, setelah sebelumnya hakim praperadilan PN Jaksel memutuskan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah.

Sementara terhadap Alexiat sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diperiksa karena berada di Amerika Serikat, dan Kejaksaan Agung belum memasukkan Alexiat ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau status buron. "Belum, belum sampai disitu," imbuh Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2