Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron, Bachtiar Dijemput Paksa Tim Kejagung
Friday 17 May 2013 15:13:55
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tindak Pidana Khusus, akhirnya menjemput paksa tersangka Bachtiar Abdul Fatah selaku General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi sekita Rp 200 miliar.

Sebelumnya, tersangka Bachtiar telah dipantau Intelijen Kejagung sejak beberapa hari lalu karena membangkang tak memenuhi panggilan. Jaksa Penyidik Tommy Kristanto mengatakan, penjemputan Bachtiar pada pukul 07:30 WIB, dari dikediamannya di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kami telah momonitor selama dua hari. Pas tadi kami stand by dari jam 5 pagi, sudah bawa surat perintah membawa tersangka untuk dihadapkan ke penyidik. Akhirnya dia bersedia dijemput jam 07:30 dan sampai di kejaksaan jam 8:30 WIB," kata Tommy ketika ditemui Wartawan di teras Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (17/5).

Tersangka Bachtiar seendiri sempat bersitegang dengan peutgas, karena Bachtiar enggan dijemput karena menungu tim pengacaranya.

Lanjut Tommy, memang selama ini tersangka merasa benar atas putusan pra peradilan yang membebaskan dirinya dari status tersangka.

Selain penjara, berkas Bachtiar sendiri yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyidik, namun Bactiar bersama tiga tersangka lainnya mengajukan praperadilan. Hakim praperadilan PN Jaksel Suko Harsono dalam putusan untuk Bachtiar melepaskan Bachtiar dari tahanan dan status tersangkanya lantaran tidak sah. Bactiar pun bebas dari tahanan pasca putusan praperadilan tersebut. Hinga berita ini diturunkan, satu tersangka yakni General Manager (GM) Chevron, Alexiat Tirtawidjaja belum juga karena masih di Amerika.

Perlu diketahui, selain Bachtiar Kejaksaan telah menyeret 5 orang Tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor, 3 orang Tersangka dari PT Chevron yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo dan Team Leader SLS Migas, Kukuh saat ini tengah menungu putusan Hakim. Sedangkan 2 orang Tersangka dari pihak kontraktor telah diputus oleh Hakim Tipikor. Kedua terdakwa itu yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo divonis 6 tahun penjarai dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri divonis 5 tahun penjara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2