JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tindak Pidana Khusus, akhirnya menjemput paksa tersangka Bachtiar Abdul Fatah selaku General Manager SLS PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi sekita Rp 200 miliar.
Sebelumnya, tersangka Bachtiar telah dipantau Intelijen Kejagung sejak beberapa hari lalu karena membangkang tak memenuhi panggilan. Jaksa Penyidik Tommy Kristanto mengatakan, penjemputan Bachtiar pada pukul 07:30 WIB, dari dikediamannya di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kami telah momonitor selama dua hari. Pas tadi kami stand by dari jam 5 pagi, sudah bawa surat perintah membawa tersangka untuk dihadapkan ke penyidik. Akhirnya dia bersedia dijemput jam 07:30 dan sampai di kejaksaan jam 8:30 WIB," kata Tommy ketika ditemui Wartawan di teras Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (17/5).
Tersangka Bachtiar seendiri sempat bersitegang dengan peutgas, karena Bachtiar enggan dijemput karena menungu tim pengacaranya.
Lanjut Tommy, memang selama ini tersangka merasa benar atas putusan pra peradilan yang membebaskan dirinya dari status tersangka.
Selain penjara, berkas Bachtiar sendiri yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyidik, namun Bactiar bersama tiga tersangka lainnya mengajukan praperadilan. Hakim praperadilan PN Jaksel Suko Harsono dalam putusan untuk Bachtiar melepaskan Bachtiar dari tahanan dan status tersangkanya lantaran tidak sah. Bactiar pun bebas dari tahanan pasca putusan praperadilan tersebut. Hinga berita ini diturunkan, satu tersangka yakni General Manager (GM) Chevron, Alexiat Tirtawidjaja belum juga karena masih di Amerika.
Perlu diketahui, selain Bachtiar Kejaksaan telah menyeret 5 orang Tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor, 3 orang Tersangka dari PT Chevron yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo dan Team Leader SLS Migas, Kukuh saat ini tengah menungu putusan Hakim. Sedangkan 2 orang Tersangka dari pihak kontraktor telah diputus oleh Hakim Tipikor. Kedua terdakwa itu yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo divonis 6 tahun penjarai dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri divonis 5 tahun penjara.(bhc/mdb) |