Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Jakarta
Kasus Dana Kas RW 01 Taman Sari JakBar Rp500 Juta
Saturday 10 Oct 2015 11:45:22
 

W Adiwono sapaan akrab Pak Lim sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 01/7, Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/10).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - W Adiwono sapaan akrab Pak Lim sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 01/7, Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat (JakBar) mengungkapkan uang kas RW 01 yang didepositokan sejak awal dari tahun 2010 di HSBC sebesar Rp. 500 juta atas nama Kartadinata Kartawidjaja dan Evelyn sampai saat ini belum bisa dicairkan.

Pasalnya, Lim mengungkapkan perihal uang tersebut, tidak atas nama pengurus atau pihak RW 01 sendiri. Berdasarkan dari informasi data yang dihimpun, uang kas RW 01 didepositokan dari tanggal 02 November 2010 di HSBC atas nama Kartadinata Kartawidjaja dan Evelyn.

Sementara dibulan November 2013, deposito tersebut dijadikan satu nama, yaitu atas nama Kartadinata Kartawidjaja. Sejak awal, uang kas dan deposito ini tidak pernah diketahui dan dilaporkan kepada para pengurus RW dan RT selama 6 tahun terhitung sejak 2007 sampai 2013.

Terdeteksi dan terbongkarnya deposito ini atas dari laporan Evelyn pada awal 2014 lalu, namun pihak yang mengatasnamakan itu tidak pernah mengakui adanya deposito tersebut, "Bahkan, menurut Adiwono, Karta pernah menyangkal dan memaki salah satu RT yang menanyakan keberadaan deposito tersebut," ungkap pak Lim pada pewarta di Taman Sari, Jakarta Barat, Juma't (9/10).

Lanjutnya lagi, Ini juga disaksikan oleh beberapa Ketua RT. Kemudian setelah kami konfrontir dengan Evelyn, baru Karta mengakui adanya deposito tersebut.

Menurut pengakuannya, saat ditanya kenapa dana tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pengurus RW dan RT?. Karta berdalih bahwa, uang tersebut hendak disumbangkan kepada sebuah Yayasan sekolah yang ada di Tangerang, bahkan Karta berencana untuk menyumbangkan uang tersebut kepada Pemrov DKI yang saat itu sedang membutuhkan pengadaan truk sampah.

“Momen ini dipakai Karta untuk tetap menguasai deposito tersebut, yang mana sebenarnya dia sebagai LMK tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menyimpan, apalagi menggunakan uang kas RW demi kepentingan pribadinya,” paparnya.

Meskipun sudah melewati berbagai cara, seperti mediasi serta negoisasi yang panjang dan sebagainya, pak Lim juga mengatakan bahwa, pihak RW meminta deposito tersebut untuk dicairkan dan dimasukkan ke kas RW. Namun, Karta sampai November 2014 hanya mau mengalihkan atau memindahkan nama di deposito tersebut dari atas nama Kartadinata Kartawidjaja kepada The Khek King selaku Ketua RT 10 dan Budinata A selaku ketua RT 11, yang mana nama-nama itu tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menyimpan uang kas RW yang didepositokan.

Sebagaimana pula dijelaskan dalam buletin RW 01/7 Kelurahan Tamansari dengan judul 'Fakta Kebohongan' dan terbuka untuk umum, dijelaskan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2015 lalu dalam rapat di Kelurahan Tamansari yang menghasilkan kesepakatan bersama, untuk mengembalikan uang operasional kepada Ketua RT, sesuai dengan kesepakatan pertemuan di Walikota tersebut, dan diperkuat tanda tangan persetujuan pengembalian uang operasional tertanggal 6 Mei 2015 oleh peserta rapat yang hadir.

Kesepakatan itu juga menghasilkan untuk pengembalian deposito yang ada di Bank Bumi Artha, A/N. The Khek King dan Budinata A, yang sebelumnya didepositokan di HSBC, bahwa deposito harus dikembalikan ke kas RW 01 paling lambat tanggal 14 Agustus 2015. Namun, hingga saat ini saudara The Khek King tidak mau melakukan pencairan uang tersebut dengan berbagai alasan.

“Sebenarnya, The Khek King dan Budinata sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 17 April 2015, yang menyatakan bahwa deposito tersebut bukan milik mereka tapi milik kas RW 01 Tamansari,” pungkasnya.(bh/bar)




 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2