Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Deposito
Kasus Deposito Rp 6 Miliar Bank Permata, Penyidik Periksa Lagi 4 Saksi
Friday 12 Jul 2013 02:21:17
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak pukul 09:00 WIB, tim penyidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (PT PPB Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).

"Dugaan tindak pidana korupsi BTDC, dari pukul 09:00 WIB diperiksa 4 orang saksi dari PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero), yang pada pokoknya terkait keberadaan saksi yang mengetahui proses penempatan dana deposito berjangka milik PT ke Bank Permata cabang Kenari, diperiksa saksi I Made Mandra, mantan Direktur Utama," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).

Masih menurut Kapuspenkum Untung, bahwa terkait proses penempatan dan pencairan deposito hingga tidak ada lagi dana tersebut pada perusahaan, diperiksa saksi Adi Sujono selaku Kepala Divisi Keuangan.

"Dan terkait dana perusahaan yg berada di Bank Permata berpindah ke PT Incor Energy, diperiksa I Nyoman Cakra, Direktur Operasi. Sedangkan terkait tata administrasi keuangan di PT PPB, diperiksa Indra Cahya, staf Keuangan," ucap Untung.

Tim Penyidik Kejagung yang diketuai Fadil Zumhana, dalam kasus ini baru menetapkan 2 orang tersangka, yaitu DN, mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat dan S, mantan Direktur Keuangan PT BTDC, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka S.

Dijelaskan Untung, bahwa kuat dugaan terdapat kesalahan pencairan uang dari deposito berjangka tersebut dan adanya bunga dari dana deposito milik BTDC, senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy telah dimanfaatkan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Deposito
 
  Penyidik Kejagung Periksa Lagi 2 Tersangka Kasus BTDC
  Roy Martin Diperiksa Penyidik, Terkait Kasus Deposito 6 Miliar Bank Permata
  Kasus Deposito Bank Permata Rp 6 Miliar, 4 Saksi Penuhi Panggilan Penyidik
  Kasus Deposito Rp 6 Miliar Bank Permata, Penyidik Periksa Lagi 4 Saksi
  Kasus Deposito Rp 6 Miliar, 4 Saksi Bank Permata Dipanggil
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2