JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikoordinir Fadil Zumhana, hari ini memanggil 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (PT PPB Persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).
"Keempat orang saksi yang dipanggil hari ini, terkait dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata, yaitu Indra Safa, Cicilia Seviane, Widyaningsih, Padyaningsih," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Senin (8/7).
Dijelaskan Untung, saksi Indra Safa adalah mantan relation manager Bank Permata, Cicilia Seviane selaku Relation Manager Credit bank Permata, Widyaningsih, Teller Bank Permata dan Padyaningsih menjabat sebagai Branch Service Manager Bank Permata.
"Untuk sementara, kasus ini menjerat dua orang tersangka, yaitu DN, mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat dan S, mantan Direktur Keuangan PT BTDC," terang Untung. Namun dari penelusuran BeritaHUKUM.com, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.(bhc/mdb) |