Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencari Keadilan
Kasus Edih Kusnadi Tidak Ada Tanggapan, Sekarang Dilaporkan ke Ombudsman
Saturday 28 Jul 2012 23:07:02
 

Memori Kasasi Edih Kusnadi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penganiayaan terhadap Edih Kusnadi pada saat rekayasa kasus narkoba oleh oknum Polda Metro hingga mengakibatkan patah tangan telah dilaporkan ke Div Propam Polri, karena tidak ditanggapi kemarin kasus tersebut diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia .

Jakarta, 27 Juli 2012
Kepada Yth :
Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Di – Jakarta .
Perihal : Pelayanan Divisi Propam Mabes Polri belum maksimal .
Lampiran : 1 Bdl

Dengan hormat,

Bersama ini kami Kusnadi, alamat Kp. Setu Desa Buaran Rt.01/01 no.26 Serpong Tanggerang mengadukan Divisi Propam Mabes Polri yang belum memproses pengaduan kami , padahal pengaduan kami ke Divisi Propam Mabes Polri sejak tanggal 28 Februari 2012 . Adapun penggaduan kami tersebut terkait penganiayaan/penyiksaan fisik dan psikis dengan cara dipukuli hingga disetrum terhadap anak kandung saya bernama Edih Kusnadi oleh AKP. Andreas Tulam dan kawan2 ( anggota Polda Metro Jaya) pada tanggal 14 Mei 2011 menyebabkan tulang tangannya patah dan luka memar diwajahnya .

Pada saat itu anak kami dipaksa supaya mengaku sebagai bandar narkoba, anak kami tetap bersikukuh tidak mengaku karena memang tidak pernah melakukan kegiatan yang berhubungan dengan narkoba .

Dalam hal ini sekali lagi kami memohon kepada Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk dapat kiranya mendesak Kapolri melakukan tindakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang telah melakukan penganiayaan/penyiksaan terhadap anak kami .
Demikian atas perhatiiannya disampaikan terima kasih .

Hormat kami,
ttd
Kusnadi

Tembusan disampaikan Yth.
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak Kapolri
3. Bapak Ketua Komisi III DPR-RI
4. Bapak Ketua Komnas HAM RI
5. Bapak Kadiv Propam Mabes Polri
6. Ketua LSM Kontras

Seperti diketahui, Edih dituduh mau terima narkoba, ditangkap tanpa barang bukti/ tanpa pertemuan dengan yang menuduh, hingga divonis 10 tahun 4 bulan. Edih terbukti menerima narkoba hanya berdasarkan tes urine yang dilakukan 22 jam setelah ditangkap. Banding dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kasasi, sampai saat ini kabarnya berkas belum diantarkan ke Mahkamah Agung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal persyaratan Kasasi sudah dipenuhi sejak 30 Mei 2012.
(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Pencari Keadilan
 
  2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
  Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
  Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
  Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
  Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2