Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine, Kejagung Akan Jemput Paksa Dirut CV Sri Makmur
Wednesday 19 Jun 2013 12:01:22
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap Dirut CV Sri Makmur Yuni, karena sampai dua kali dipanggil selalu mangkir dan diduga menggunakan alamat palsu.

"Tentu, kita akan lakukan upaya paksa, bila terus membandel (tidak datang memenuhi panggilan penyidik)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung semalam.

Namun demikian, Andhi belum menyebutkan pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek Flame Turbin GT 1.2, tahun 2007, Belawan, Sumut yang diduga merugikan negara sekitar Rp 23 miliar.

Menurut Jampidsus, bahwa pemberlakuan ketentuan itu terkait dengan instruksi dirinya kepada tim penyidik, agar berkas perkara kasus Flame Turbin GT 1.2 segera dilimpahkan kepengadilan secepatnya.

"Saya sudah instruksikan kepada tim penyidik, agar berkas perkara Flame Turbin GT 1.2 segera dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," ujar Andhi.

Dari sebuah sumber, Yuni diketahui menggunakan alamat palsu, sebab ketika dicek ke alamat yang ada, nama yang bersangkutan tidak ada. "Bisa jadi alamat palsu atau namanya palsu."

Ditambahkan, dalam proyek Flame Turbin sudah jamak ditemui nama-nama Yuni dan mereka adalah orang-orang ciptaan pamasok proyek Flame Turbin.

"Masalahnya, lambannya pemeriksaan (dan penahanan) Yuni bisa menimbulkan kecaman dari PLN, karena mereka terkena ulah Yuni, justru sudah ditahan. Ada apa ini?," lanjut sumber tersebut.

Seperti diketahui Para pejabat PLN yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan, terdiri Edward Silitonga (Manager Perencana), Ferdinand Ritonga (Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang), Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi), Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2