Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine 23,9 Miliar, Mathias Bottger Dipanggil Penyidik
Wednesday 05 Jun 2013 16:51:15
 

Jaksa Agung Basrief Arief, didampingi para Jaksa Agung Muda.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang saksi, yaitu Mathias Bottger yang merupakan Manager PT Siemens Indonesia.

"Ya, Mathias Bottger dipanggil penyidik sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (5/6).

Sebelumnya pada perkara korupsi Flame Turbine di PLN Belawan, Sumatera Utara ini, penyidik kemarin memanggil 2 orang saksi yaitu Rahmat F selaku Bussines Operation Manager PT Siemens dan Jurgen Prengel, Manager PT.Siemens. Namun kemarin hingga pukul 15:30 WIB, ditunggu, mereka belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan, dan seperti diketahui Kejagung tidak segan-segan melakukan jemput paksa.

"Penyidik tetap akan menjadwalkan kembali para saksi maupun tersangka yang dipanggil," kata Untung, dan menjelaskan bahwa pada kasus ini Kejagung telah menahan 5 tersangka pejabat PLN. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula karena Flame Turbine untuk penerangan bagi hajat hidup orang banyak tersebut ternyata abal-abal, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 23,9 miliar.

Adapun terkait penyitaan aset-aset para koruptor yang telah nyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Basrief Arief pada pekan lalu mengatakan kepada para Wartawan. "Sabar," ujar Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2