Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencemaran Nama Baik
Kasus Gubernur Sulawesi Utara Sarundajang Dinilai Dzalim
Thursday 01 Aug 2013 03:23:15
 

Buku karya Ir Henry John Peuru.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Henry J Peuru, seorang Wartawan dari Media Jejak Group, nasibnya sungguh malang. Pasalnya, Henry kini berstatus Terdakwa atas tuntuntan perbuatan tindak Pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Tak tanggung-tanggung Henry yang sempat bersitegang dengan orang nomor 1 di Sulawesi Utara (Sulut), Drs. Sinyo Harry Sarundajang yang telah 2 periode menjabat sebagai Gubernur Sulut, kasus mereka kini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terseretnya Henry J Peuru ini berawal ketika dia melakukan tugas Persnya dari sisi pemberitaan Investigasi mengenai penculikan dan terbunuhnya DR. Ir. Oddie A. Manus, Msc selaku Ketua DPD Golkar Minahasa pada tanggal 9 Desember dini hari tahun 2005, kala itu Hendry J Peuru sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pencari Fakta (TPF) BULIK'S atau dikenal sebagai LSM TPF Korban Bunuh Culik dan Kekerasan for Solidaritas.

Namun dari hasil kerasnya dengan adanya temuan fakta-fakta yang telah dilaporkan, berujung kejanggalan, karena malah terhenti tanpa keputusan oleh Pengadilan Negeri Manado.

Kepada BeritaHUKUM.com Henry J Peuru mengatakan bahwa dari hasil temuan itu, Dia sendiri kemudian menuliskannya dalam bentuk pemberitaan pers di salah satu media, yakni Jejak Group.

Kendati telah menuliskan dengan temuan fakta, tanpa disangka Henry pemberitaan tersebut telah menarik perhatian Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang, dimana sang Gubernur merasa nama baiknya telah difitnah dan dicemar.

Tak ayal lagi, Sarundajang akhirnya melaporkan sang Wartawan senior ini ke Poltabes Manado. "Untuk kemudian kasus ini telah bergulir bertahun-tahun di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan telah dilakukan persidangan tak berimbang," kata Henry J Peuru.

Hal yang mengenaskan lagi bahwa, Henry sebelumnya telah mengalami skenario penculikan yang kemudian dilanjutkan penahanan oleh Poltabes Manado sebanyak 2 kali.

"Fenomena dibalik kasus saya, banyak yang terjerat pada permainan aktor intelektual deader yang licik, busuk, dzalim, dan kejam, serta mengabaikan pengabdian kepada bangsa dan rakyatnya," keluhnya.

Menurut Henry lagi, bahwa PN Manado telah dikendalikan oleh Sarundajang. "Mulai dari manupulasi fakta hukumnya, hingga rekayasa tata cara prosesi surat begitu telanjang dipertontonkan PN Manado," pungkas Henry.

Sidang diagendakan yang ke 6 kalinya hari Kamis jam 11 siang ini (1/8) di PN Jakarta Timur.(bhc/mdb/ink)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2