JAKARTA, Berita HUKUM - Henry J Peuru, seorang Wartawan dari Media Jejak Group, nasibnya sungguh malang. Pasalnya, Henry kini berstatus Terdakwa atas tuntuntan perbuatan tindak Pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Tak tanggung-tanggung Henry yang sempat bersitegang dengan orang nomor 1 di Sulawesi Utara (Sulut), Drs. Sinyo Harry Sarundajang yang telah 2 periode menjabat sebagai Gubernur Sulut, kasus mereka kini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terseretnya Henry J Peuru ini berawal ketika dia melakukan tugas Persnya dari sisi pemberitaan Investigasi mengenai penculikan dan terbunuhnya DR. Ir. Oddie A. Manus, Msc selaku Ketua DPD Golkar Minahasa pada tanggal 9 Desember dini hari tahun 2005, kala itu Hendry J Peuru sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pencari Fakta (TPF) BULIK'S atau dikenal sebagai LSM TPF Korban Bunuh Culik dan Kekerasan for Solidaritas.
Namun dari hasil kerasnya dengan adanya temuan fakta-fakta yang telah dilaporkan, berujung kejanggalan, karena malah terhenti tanpa keputusan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Kepada BeritaHUKUM.com Henry J Peuru mengatakan bahwa dari hasil temuan itu, Dia sendiri kemudian menuliskannya dalam bentuk pemberitaan pers di salah satu media, yakni Jejak Group.
Kendati telah menuliskan dengan temuan fakta, tanpa disangka Henry pemberitaan tersebut telah menarik perhatian Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang, dimana sang Gubernur merasa nama baiknya telah difitnah dan dicemar.
Tak ayal lagi, Sarundajang akhirnya melaporkan sang Wartawan senior ini ke Poltabes Manado. "Untuk kemudian kasus ini telah bergulir bertahun-tahun di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan telah dilakukan persidangan tak berimbang," kata Henry J Peuru.
Hal yang mengenaskan lagi bahwa, Henry sebelumnya telah mengalami skenario penculikan yang kemudian dilanjutkan penahanan oleh Poltabes Manado sebanyak 2 kali.
"Fenomena dibalik kasus saya, banyak yang terjerat pada permainan aktor intelektual deader yang licik, busuk, dzalim, dan kejam, serta mengabaikan pengabdian kepada bangsa dan rakyatnya," keluhnya.
Menurut Henry lagi, bahwa PN Manado telah dikendalikan oleh Sarundajang. "Mulai dari manupulasi fakta hukumnya, hingga rekayasa tata cara prosesi surat begitu telanjang dipertontonkan PN Manado," pungkas Henry.
Sidang diagendakan yang ke 6 kalinya hari Kamis jam 11 siang ini (1/8) di PN Jakarta Timur.(bhc/mdb/ink) |