Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Kasus Impor Daging, Mantan Dirjen Peternakan Ungkap Importir Palsukan SPP
Friday 05 Apr 2013 13:46:41
 

Prabowo Respatiyo Catorroso, Mantan Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Respatiyo Catorroso, Mantan Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4) terkait dugaan suap kuota import daging Sapi. Prabowo mengaku akan mengadukan pemalsuan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) barkas, daging, jeroan dari luar negeri.

Saat diminta keterangan di depan gedung KPK, Prabowo membawa sejumlah dokumen terkait kouta impor daging Sapi, dll. "Saya hari ini dipanggil sebagai saksi. Tapi saya mau lapor soal pemalsuan SPP," katanya.

Dalam pemeriksaannya nanti, Ia akan menjelaskan secara terang benderang untuk memperjelas kasus yang menyeret Presiden Partai Keadlan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq itu. "Saya akan menjelaskan mengenai pemalsuan," Probowo menegaskan.

Ia mengakui bahwa dirinya pernah mengubah SPP menjadi surat rekomendasi teknis persetujuan pemasukan barkas, daging, jeroan dari luar negeri. Modus pemalsuan SPP itu, kemudian importir mengubah negara pengimpor daging, namun SPP lama tidak ditarik. Misalnya, Ia mencohkan, satu importir menanganii SPP impor daging dari Australia. Kemudian diubah negara pengimpor ke Selandia Baru. "Tapi SPP yang lama tidak ditarik," terangnya.

Prabowo enggan membeberkan secara mendalam, apakah pemalsuan SPP itu diketahui oleh Menteri Pertanian, Suswono atau tidak. Ia hanya meminta pada awak Media agar menginformasikan langsung ke Kementan. "bisa ditanyakan langsung, atau ke Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus ini muncuat setelah KPK berhasil malakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, KPK berhasil menciduk Ahmad Fathanah di salah satu hotel di Jakarta bersama temen perempuannya yang bernama Maharani. Kemudian KPK mengembangkan kasus ini, akhirnya KPK menetapkan empat tersangka dan sudah ditahan.

Empat orang Tersangka itu adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan du orang pengusaha dari PT Indoguna atas nama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2