JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Respatiyo Catorroso, Mantan Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4) terkait dugaan suap kuota import daging Sapi. Prabowo mengaku akan mengadukan pemalsuan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) barkas, daging, jeroan dari luar negeri.
Saat diminta keterangan di depan gedung KPK, Prabowo membawa sejumlah dokumen terkait kouta impor daging Sapi, dll. "Saya hari ini dipanggil sebagai saksi. Tapi saya mau lapor soal pemalsuan SPP," katanya.
Dalam pemeriksaannya nanti, Ia akan menjelaskan secara terang benderang untuk memperjelas kasus yang menyeret Presiden Partai Keadlan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq itu. "Saya akan menjelaskan mengenai pemalsuan," Probowo menegaskan.
Ia mengakui bahwa dirinya pernah mengubah SPP menjadi surat rekomendasi teknis persetujuan pemasukan barkas, daging, jeroan dari luar negeri. Modus pemalsuan SPP itu, kemudian importir mengubah negara pengimpor daging, namun SPP lama tidak ditarik. Misalnya, Ia mencohkan, satu importir menanganii SPP impor daging dari Australia. Kemudian diubah negara pengimpor ke Selandia Baru. "Tapi SPP yang lama tidak ditarik," terangnya.
Prabowo enggan membeberkan secara mendalam, apakah pemalsuan SPP itu diketahui oleh Menteri Pertanian, Suswono atau tidak. Ia hanya meminta pada awak Media agar menginformasikan langsung ke Kementan. "bisa ditanyakan langsung, atau ke Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini muncuat setelah KPK berhasil malakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, KPK berhasil menciduk Ahmad Fathanah di salah satu hotel di Jakarta bersama temen perempuannya yang bernama Maharani. Kemudian KPK mengembangkan kasus ini, akhirnya KPK menetapkan empat tersangka dan sudah ditahan.
Empat orang Tersangka itu adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan du orang pengusaha dari PT Indoguna atas nama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.(bhc/din) |