Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Kasus Impor Daging Masih Menjadi Prioritas KPK
Tuesday 26 Feb 2013 10:53:49
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) masih mejadi prioritas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, (26/2) atau hari ini, dari 20 orang yang akan diperiksa, 10 diantaranya merupakan kasus suap impor daging. Sementara 10 lainnya untuk kasus berbeda.

Ada tiga tersangka suap kouta impor daging yang akan diperiksa hari ini. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah (AF), serta satu tersangka lain dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama yakni Juard Effendi (JE).

Priharsa Nugraha, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK menjelaskan, satu diantara tiga tersangka akan diperiksa sebagai kapasitas tersangka yakni LHI, sementara Juard Effendi dan Ahmad Fathanah diperiksa sebagai saksi. "LHI diperiksa sebagai tersangka. Ahmad Fathanah dan Juard Effendi diperiksa untuk LHI dan Arya Abdi Effendi," ujar Priharsa, Selasa (26/2).

Samentara 7 orang lainnya baik dari kalangan pegawai negeri maupun swasta akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka. Ketujuh orang itu adalah Jerry Roger (swasta), IR. Suharyono, (KA Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian), IR. Baran Wirawan (Sekretaris Mentan, Ahmad Junaedi (Dir Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen), Achdriat Basari (swasta), Baskoro (swasta), dan Edwin (PNS).

Diawal pekan ini, KPK masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap kasus suap kuota impor daging yang sudah menyeret empat tersangka ke dalam sel penjara ini. Dari 20 orang yang akan diperiksa KPK hari ini, 10 orang untuk kasus suap impor daging sapi, 10 orang sisanya untuk kasus lain. Dengan rincian PLTU Tarahan 1 orang, Hambalang 3 orang, Century 1 orang, Simulator SIM 2 orang, PON Riau 1 orang, dan Seluma 2 orang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2