JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) masih mejadi prioritas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, (26/2) atau hari ini, dari 20 orang yang akan diperiksa, 10 diantaranya merupakan kasus suap impor daging. Sementara 10 lainnya untuk kasus berbeda.
Ada tiga tersangka suap kouta impor daging yang akan diperiksa hari ini. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah (AF), serta satu tersangka lain dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama yakni Juard Effendi (JE).
Priharsa Nugraha, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK menjelaskan, satu diantara tiga tersangka akan diperiksa sebagai kapasitas tersangka yakni LHI, sementara Juard Effendi dan Ahmad Fathanah diperiksa sebagai saksi. "LHI diperiksa sebagai tersangka. Ahmad Fathanah dan Juard Effendi diperiksa untuk LHI dan Arya Abdi Effendi," ujar Priharsa, Selasa (26/2).
Samentara 7 orang lainnya baik dari kalangan pegawai negeri maupun swasta akan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka. Ketujuh orang itu adalah Jerry Roger (swasta), IR. Suharyono, (KA Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian), IR. Baran Wirawan (Sekretaris Mentan, Ahmad Junaedi (Dir Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen), Achdriat Basari (swasta), Baskoro (swasta), dan Edwin (PNS).
Diawal pekan ini, KPK masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap kasus suap kuota impor daging yang sudah menyeret empat tersangka ke dalam sel penjara ini. Dari 20 orang yang akan diperiksa KPK hari ini, 10 orang untuk kasus suap impor daging sapi, 10 orang sisanya untuk kasus lain. Dengan rincian PLTU Tarahan 1 orang, Hambalang 3 orang, Century 1 orang, Simulator SIM 2 orang, PON Riau 1 orang, dan Seluma 2 orang.(bhc/din) |