Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Investasi PT GAN
Kasus Investasi GAN, Penyidik Panggil Saksi Ahli
Saturday 09 Jun 2012 17:30:06
 

Undangan Bisnis Investasi GAN (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan dana nasabah, oleh PT Gradasi Anak Negeri. Masih didalami jajaran penyidik Polda Metro Jaya. Dan nantinya, Polisi akan memanggil saksi ahli untuk menjelaskan perusahaan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto pihaknya, akan memanggil Badan Pengawas Koperasi serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. “Dan nantinya, penyidik akan memintai keterangan ahli. Perihal bagaimana perusahaan yang baru didirikan Januari 2012 bisa memiliki izin,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Sabtu (9/6).

Meski demikian, Rikwanto menambahkan, penyidik belum menetapkan kapan pemanggilan dilakukan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Inspekrtur Jenderal Untung S Rajab, menyatakan jika penyidik Polda Metro Jaya banyak menemukan korban dari luar DKI, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri. "Kami pertimbangkan ini kalau skupnya metro Jaya ya kami tangani, kalau di luar ya diserahkan ke Mabes Polri seperti kasus Koperasi Langit Biru," katanya.

Untung juga menghimbau, kepada masyarakat yang hendak berinvestasi untuk mempelajari terlebih dahulu seluk beluk investasi. Jangan mudah dipengaruhi oleh iming-iming bonus yang besar dengan cara yang cepat.

Seperti diketahui, PT Gradasi Anak Negeri (GAN) telah memiliki investor sebanyak 21.000 orang dengan dana investasi mencapai Rp 390 miliar.

Dalam menjaring investornya, perusahaan tersebut menawarkan paket investasi atas sarden Kiku dengan keuntungan mencapai 10 persen dari modal awalnya setiap minggu. Sistem investasi yang ditawarkan adalah memberikan modal awal minimal Rp 5 juta kepada agen yang menawarkan paket.

Calon investor dijanjikan mendapat 10 persen dari modal awal saat pekan kedua. Setelah itu, investor akan kembali mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap minggunya hingga minggu ke-52. Bonus tambahan juga didapat investor jika berhasil menarik investor baru. Seluruh bonus diberikan secara tunai dan menyerahkan cek.

Namun, pada April-Mei 2012, arus penyerahan bonus itu macet. Hal ini baru diketahui setelah ada beberapa orang investor yang tidak dapat mencairkan cek bonus yang diberikan. Pada tanggal 25 Mei 2012, korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polrestro Tangerang Kota.

Polisi sempat menggeledah kantor pusat PT GAN dan lima kantor cabang. Alamat Kantor Pusat PT. Gradasi Anak Negeri (GAN). Jl. Kh. Zainul Arifin No. 20, Komplek Ketapang Centre Blok A/7, Krukut, Taman Sari Jakarta Barat. Hasilnya, Polisi sama sekali tidak menemukan sarden Kiku yang awalnya dijanjikan PT GAN sebagai bisnis utama perusahaan ini. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2012.

Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka yang masih DPO ini yakni Arman Arsito sebagai pencetur berdirinya PT Gradasi Anak Negeri, M Rizal sebagai penggerak nasabah dan Sunan Sasongko sebagai penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang.(vnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2