JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini masih melakukan pemanggilan terhadap Tersangka Arifin Ahmad yang merupakan Direktur PT Arfindo Nuratama Perkasa, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Laboratorium IPA Mts dan MA.
"Tersangka ditunggu penyidik hingga pukul 15:00 WIB, belum memenuhi panggilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di ruangannya, Kamis (27/6).
Seperti diketahui bahwa proyek pengadaan laboratorium MTs alokasi dananya sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar, namun dana yang diperuntukkan demi meningkatkan mutu pendidikan tersebut malah dikorupsi, akibatnya negara dirugikan puluhan miliar rupiah.
Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus ini. Mereka yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag, Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa. Namun hingga berita ini diturunkan, kedelapan orang tersangka tersebut, belum ada yang ditahan.(bhc/mdb) |