Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemendikbud
Kasus Kementerian Pendidikan Akan Segera Naik ke Tahap Penuntutan
Thursday 17 Oct 2013 02:40:09
 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2010 dan 2011 senilai Rp 55 miliar tinggal menunggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang tidak lama lagi.

Dalam hal ini penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kini telah merampungkan berkas untuk 4 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan bahwa pelimpahan ke tahap penuntutan masih belum dapat dilakukan karena Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami sedang menunggu kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," kata Adi kepada Wartawan, Rabu (16/10) di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini menjelaskan lebih lanjut, tetap akan dilakukan pelimpahan berkas tersebut ke tahap penuntutan dalam dua minggu ke depan. Dimana keempat tersangka menjabat sebagai Kepala Biro Pendataan Kemendikbud, Suhenda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, Effendy Hutagalung; Manager Proyek PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana Sutedjo; dan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik.

"Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, sudah tahap pemberkasan. Seminggu dua minggu lagi kami limpahkan ke penuntutan," ujar Adi.

Seperti diketahui, tersangka yang ditetapkan paling akhir yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq sampai saat ini masih dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sayangnya terhadap para Tersangka ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejati.

"Untuk tersangka FS sampai sekarang masih proses penyidikan, pendalaman, dan pengumpulan alat bukti," terang Adi dan meminta Wartawan bersabar, sebab proses masih terus berjalan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemendikbud
 
  Pengembangan Korupsi di Kemendikbud, Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru, Satu Tersangka Bergelar Profesor
  Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
  Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
  Kasus Kementerian Pendidikan Akan Segera Naik ke Tahap Penuntutan
  Kasus Kemendiknas oleh PT SI, Adi: Penyidik Mulai Koordinasi dengan BPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2