Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Pesawat
Kasus Korupsi 18 Pesawat Latih Rp 138,8 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka
Saturday 01 Jun 2013 02:51:22
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis kemarin (30/5), usai Kejagung menetapkan tiga orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penyitaan dan penetapan 3 orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekolah penerbangan tersebut.

"Ya benar, sudah ada penyitaan. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dengan total nilai Rp 138,8 miliar, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013,tgl 24 Mei 2013," kata Untung, kepada Wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat malam (31/5).

Adapun ketiga tersangka masing-masing, Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, Arwan Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2010 sampai sekarang, dan IGK Rai Darmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

Kejagung sudah menemukan bukti terkait tindak Pidana korupsi pengadaan Pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI, dimana pembayaran telah selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah 6 unit.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Pesawat
 
  Kasus Korupsi 18 Pesawat Latih Rp 138,8 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2