JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor T-Tower pada Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Benar, hari ini dua orang saksi sedang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Tower BJB, mereka yaitu Jaja Jarkasi dan H Sulaeman yang merupakan karyawan BJB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, Selasa (28/5).
Sebelumnya dalam perkara ini, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa 2 orang saksi, yaitu Betty Rahmawaty dan David Kurniawan yang keduanya merupakan karyawan BUMD Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan pada divisi umum Bank Pembangunan Jawa Barat dalam pemesanan/pembelian satuan unit ruang kantor di T-Tower di jalan Gatot Subroto Kav.93 Jakarta dari PT Comtadindo Lintasnusa Perkasa yang bermasalah atau terjadi penyalahgunaan yang diduga kuat merugikan negara miliaran rupiah.(bhc/mdb) |