Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Biro Umum
Kasus Korupsi Biro Umum Pemprovsu Dilanjutkan Ba'da Lebaran
Friday 17 Aug 2012 00:04:33
 

Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi terkait korupsi di Biro umum, termasuk istri Plt Gubsu Gatot dan mantan istri Gubsu Samsul Arifin, proses penyidikan kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu yang di taksir telah merugikan negara senilai Rp 13 miliar, tetap akan dilanjutkan dengan penyidikan oleh tim penyidik Subdit III atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pasca lebaran 1433 H mendatang.

"Untuk saat ini, penyidikan kasusnya kita akan lanjutkan setelah usai lebaran nanti", kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (16/8) tadi.

Menurut Sadono, "tim penyidik akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi dan dua orang tersangka,yang telah ditahan untuk menjerat sejumlah tersangka lainnya," ujar Sadono.

"Nanti saja kita teruskan lagi, apakah itu pengembangan atau pemeriksaan, semuanya nanti kita lanjutkan lagi setelah pasca lebaran, karena kita sedang terfokus pada pengamanan arus mudik lebaran, dan arus balik mendatang", jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, tim penyidik Subdit III atau Tipikor Polda Sumut telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Bendahara Pengeluaran Biro Umum Pemprovsu, Aminuddin dan Pjs Kabag Rumah Tangga Biro Umum Pemprovsu, Neman Sitepu sebagai tersangka kasus korupi senilai Rp 13 miliar.

Berdasarkan pengakuan dari dua tersangka tersebut, tim penyidik kembali menetapkan sejumlah nama yang bakal dijadikan sebagai tersangka. Diantaranya, Rahmatsyah (mantan Plt Sekda Provsu), Asrin Naim (Asisten IV / Administrasi Pemprovsu), Harianto Butar - Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum) dan Suweno salah satu anggota PNS di Biro Umum Pemprovsu.

Selain menetapkan sejumlah nama yang bakal dijadikan sebagai tersangka, tim penyidik juga memeriksa dua istri pejabat sebagai saksi yakni Sutias Handayani, istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Fatimah Habibie, istri Syamsul Arifin Guberbur Sumut Nonaktif.

Diperiksanya kedua istri pejabat tersebut, terkait tanda tangan keduanya yang tertera pada kwitansi Anggaran Rumah Tangga Gubernur Sumut, maka dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya penyalahgunaan anggaran, tetapi tanda tangan yang bersangkutan memang benar adanya atau tidak dipalsukan.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Kasus Biro Umum
 
  Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Ridwan Panjaitan ke PN Tipikor Medan
  Kasus Korupsi Biro Umum Pemprovsu Dilanjutkan Ba'da Lebaran
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2