Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Nikel
Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
Tuesday 05 Feb 2013 21:04:37
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, akan memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Kolaka, Drs Buhari Matta MSi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011, tanggal 30 Juni 2011, dan tersangka Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding.

"Hasil penelitian terhadap perkara atas nama kedua tersangka, telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Direktur Penuntutan (selaku Penuntut Umum) Jaksa Agung Muda Tindak Khusus nomor: B-18/F.3/Ft.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (5/2).

Pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Bupati Buhari Matta mengaku dicecar 20 pertanyaan dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung, seputar kasus penjualan nikel yang menjeratnya. Kasus ini merugikan negara puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2