Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Kaltim
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
2025-03-02 15:31:43
 

Tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Kaltim saat menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,5 Miliar, Jumat (28/2/2025).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 dari tersangka berinisial SR, Direktur Utama PT RPB. Tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusda PT BKS 2017-2020.

Hal tersebut disampaikan Toni Yuswanto, SH Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim kepada wartawan di Samarinda, Jumat (28/2).

"Uang ini akan disimpan sebagai barang bukti," kata Toni Yuswanto.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, mengatakan kasus bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada kurun waktu 2017-2019. Dalam kerja sama ini penggunaan dana mencapai Rp25.884.551.338.

Namun, kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jelas Toni.

"Yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, terang Toni.

Kejati Kaltim telah menetapkan 4 tersangka termasuk IGS mantan Direktur Utama BKS. Selain penyitaan uang tunai, penyidik juga telah menyita belasan aset berupa tanah dan bangunan dari perusahaan mitra BKS. "Aset-aset masih dihitung nilainya," tegas Kepala Seksi Penyidikan, Indra Rivani.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejati Kaltim
 
  Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
  Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
  Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
  Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
  Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2