Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pengelolaan Parkir
Kasus Korupsi Rp20,8 Miliar, Untung: Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Wednesday 20 Nov 2013 17:06:37
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (kejagung) telah melimpahkan kasus korupsi Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali ke tahap penuntutan, Dimana penyerahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Terkait kasus ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi ketika pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali dimana PT. Angkasapura menunjuk PT.PSB sebagai mengelola parkir bersistem komputerisasi. Tim jaksa dari Kejagung pada Selasa 19 November 2013, kemarin telah melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
“Tiga tersangka sudah ditahan dan sudah dilimpahkan, yaitu 3 tersangka, Inderapura Bernoza, General Manager PT. PSB, Mikhael Maksi Manager Operasional PT.PSB dan Rudi Johnson Sitorus, staf administrasi PT.PSB di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (20/11) di Jakarta.

Untung menjelaskan bahwa para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dengan memanfaatkan sistem komputerisasi (merekayasa laporan pendapatan parkir) periode Oktober 2008 s/d Desember 2011, Sehingga diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 20,8 miliar.

“Sebagai tindak lanjut atas penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangaini Gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung yang menjerat para Tersangka, melanggar pasal 2 ayat(1) uu no.31/1999 jo. uu no.20/2001 jo. ps 55 ayat(1) ke-1 KUHP,” ujar Untung.

Adapun 3 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Grobogan Denpasar untuk 20 hari kedepan, mulai tanggl 19 November 2013. Barang bukti yang disita pada tahap penyidikan berupa : 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor, rumah, lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik antara lain di lokasi Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai Rp15 Milliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2