Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus Transjakarta
Kasus Korupsi Transjakarta Jangan Dibikin Berlarut-larut
Tuesday 10 Jun 2014 05:08:22
 

Ilustrasi. Bus Transjakarta.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pengguna Transjakarta (Amanat-Jakarta), berorasi di depan kantor Gubernur DKI, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Para demonstran mendesak Pemprov DKI Jakarta menjelaskan secara gamblang tentang dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Sejauh ini, Pemprov DKI tidak pernah menerangkan kasus itu ke warga Jakarta, sampai akhirnya ditangani kejaksaan.

"Kami menuntut Pemprov DKI memberikan penjelasan ke masyarakat secara gamblang tentang kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta," seru koordinator aksi, Tora, di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/6).

Mereka juga meminta penyelidikan bus Transjakarta berkarat tidak dihentikan dan dibiarkan berlarut-larut.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini dengan secepatnya memanggil para petinggi Pemprov DKI dimintai keterangan agar kasus ini tidak berlarut-larut," terangnya.

Dalam orasinya, Tora juga menyebutkan anggaran sebenarnya yang dibutuhkan untuk membeli bus Transjakarta adalah Rp 500 miliar dan biaya peremajaan Rp 200 miliar. Tora menduga ada mark up di proyek tersebut.

"Sehingga anggaran meningkat menjadi Rp 1 triliun untuk pembelian dan Rp 500 miliar untuk peremajaan," ujar Tora.

Keganjilan lain yang diungkapkan Tora mengenai salah satu perusahaan pemenang tender ini, PT Ifani Dewi yang ternyata hanya berkantor di ruko kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan dua orang pegawai.

Seperti diketahui, Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.

Kini Kejagung telah menetapkan Udar Pristono dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta. Selain Udar, pegawai Direktorat Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, PPK Drajad Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Setio Tuhu.

Proyek program pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai sekitar Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai sekitar Rp 500 miliar.(rmol/ald/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2