Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pengadaan Alat Laboratorium
Kasus Korupsi di UM, Muncul Nama Baru
Saturday 09 Mar 2013 09:57:31
 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku bisa mengembangkan pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium di F-MIPA Universitas Negeri Malang (UM) dari fakta-fakta persidangan. Nama selain tiga terdakwa perkara ini, Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo, yang diduga kuat ikut berperan dalam korupsi ini akan diusut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jatim Arminsyah kepada wartawan. “Kalau nama-nama yang di persidangan berperan dalam korupsi ini, itu bisa dikembangkan. Tapi kalau hanya diberi duit tapi tidak terkait dengan korupsi ini, tentu tidak bisa juga untuk diusut,” ujarnya.

Jawaban Kajati itu disampaikan terkait kesaksian Mindo Rosalina di sidang perkara ini pekan lalu. Dia menerangkan bahwa saat mengurus rencana proyek pengadaan peralatan laboratorium F-MIPA di UM, awal 2009 lalu, dia diantar Subur, anggota DPRD setempat dari Partai Demokrat, menemui Rektor UM Suparno. Dia mengaku bertemu Rektor dua kali, yakni di Malang dan saat penandatangan kontrak proyek di Jakarta. “Saya hanya ingat wajah Pak Rektor,” ucapnya.

Di Malang, kepada wartawan Suparno telah memberikan bantahan kesaksian Mindo itu. Dia bahkan mengaku siap untuk bersaksi untuk mempertegas bahwa dirinya tidak pernah terlibat pada dugaan korupsi yang diperkirakan menelan uang negara sebesar Rp 14,9 miliar itu. Pengacara para terdakwa sendiri, Sudiman Sidabuke, memang mengutarakan keinginannya kepada majelis hakim agar semua nama yang disebut saksi dan tidak ada di BAP agar dihadirkan untuk bersaksi.

Kajati Arminsyah mengatakan, perlu telaah mendalam untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan orang-orang yang disebut Mindo dalam sidang. “Kita kaji lagi tentunya. Sebab, tidak serta-merta orang yang menerima duit itu pasti korupsi. Kita kaji apa yang muncul di persidangan yang sebelumnya tidak ada,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo (ketiganya dosen di UM Malang) didudukkan sebagai pesakitan karena diduga mengkorupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium di F-MIPA UM Malang, 2009 lalu. Berdasarkan dakwaan, Abdullah dan Sutoyo didapuk menjadi panitia proyek berdasarkan SK yang diterbitkan Rektor UM, Suparno. Di SK juga disebutkan nama Handoyo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kendati pengeluar SK, hingga kini Rektor UM belum terjamah.(nas/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2