Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
Kasus Kredit 19 Juta Dollar BRI, Kejagung Terus Lakukan Pemanggilan Saksi
Thursday 06 Jun 2013 03:05:48
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan di Pers Room Kejagung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investigasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (PT BRI Persero) kepada PT First Internasional Gloves (PT FIG) melakukan pemanggilan seorang Saksi.

"Ya, benar bahwa tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, yaitu Sulistyawati selaku Direktur PT. Hasta Mulya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (5/6) di Pers Room Kejagung.

Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi pada Selasa (4/6) kemarin. Kedua saksi tersebut yaitu Ken Pangestu, Direktur PT.Gunung Garuda dan Endang Rasyid Direktur Utama PT.Gunung Garuda, namun hingga pukul 15:30 WIB, keduanya belum hadir memenuhi panggilan Penyidik, sehingga akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Selain itu dalam kasus yang merugikan negara sebesar 19 juta dollar atau tepatnya US$ 19.170.329,02, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan 3 orang Saksi yang ketiganya adalah pejabat BRI, Selasa (28/5).

Mereka yaitu, Kuswardono, Kepala Cabang BRI Putri Hijau Medan, Adilfet Sianturi, Asisten Manajer Operasional BRI cabang Putri Hijau Medan dan Juni Hutahuruk, Supervisor Administrasi Kredit kantor cabang Putri Hijau Medan.

Namun ketiga saksi ini pun mangkir dari panggilan Peyidik Kejagung, sehingga tetap akan dijadwalkan dipanggil untuk dilakukan pemeriksan. "Ketiga saksi ditunggu penyidik hingga pukul 15:30 WIB, namun belum hadir memenuhi panggilan dan tetap akan dijadwalkan kembali," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2