BIREUEN, Berita HUKUM - Ketua DPC PPWI Bireuen, Rusmadi, menyatakan sangat kecewa terhadap pihak penegak hukum. Seharusnya kasus yang dihadapi Epong Reza, salah satu wartawan media realitas tersebut tidak harus masuk ke persidangan.
Menurut Rusmadi, kasus yang dihadapi Epong Reza seperti terlalu dipaksakan. "Baru kali ini terjadi di Bireuen, wartawan di proses hingga ke pengadilan," ungkapnya kepada media ini setelah menghadiri sidang perdana Epong Reza, Selasa (5/3).
"Saya sangat kecewa, kasus Epong Reza seperti dipaksakan, buktinya penangguhan tahanan saja tidak diberikan. Seharusnya Polres Bireuen jangan seperti itu terhadap wartawan, karena selama ini wartawan Bireuen sudah bermitra dengan baik," tambahnya.
"Kami sangat menghargai hukum, tetapi tidak harus seperti ini karena masalah Epong Reza bukan masalah terorisme, tetapi dia seorang wartawan. Apa salahnya jika diberikan penangguhan tahanan. Ada yang janggal dengan masalah ini," tuturnya.
Seperti diketahui Epong Reza menjalani sidang perdana kasus UU ITE yang dihadapi wartawan online Media Realitas tersebut di Pengadilan Negeri Bireuen. Puluhan wartawan yang bertugas di area Bireuen turut menghadiri dan mengawal kasus tersebut.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH dengan hakim anggota Mukhtar SH dan Mukhtaruddin SH.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH lalu membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu disebutkan, 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.
Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa.
Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.
"Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018," baca Muhammad Gempa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke di Jakarta menyampaikan pesannya agar rekan-rekan jurnalis di Bireuen terus memberikan dukungan moral kepada rekan Epong Reza dalam menghadapi masalah ini. Alumni program Pascasarjana dari Universitas Utrecht Belanda ini juga menegakan bahwa PPWI akan terus berjuang menolak kriminalisasi terhadap hak bersuara seluruh warga di manapun, sesuai Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Pasal 19 Deklarasi HAM PBB tahun 1948.
"PPWI dan segenap jurnalis Indonesia akan terus berjuang menolak kriminalisasi terhadap suara masyarakat yang merupakan Hak Asasi Manusia setiap orang, terutama wartawan. Kita harus terus kawal kasus kriminalisasi Epong Reza ini, terus suarakan temuan-temuan terkait perilaku penguasa dan pengusaha yang merugikan rakyat di lingkungan masing-masing. Khusus teman-teman PPWI Bireuen, agar memberikan dukungan moral terhadap korban kriminalisasi PT. Takabeya yang diduga berkomplot dengan aparat dan perangkat hukum di sana," tegas Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, melalui sambungan WhatsApp-nya, Selasa, 5 Maret 2019 (MS/Red/wl/bh/sya) |