Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Haji
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
2025-10-01 18:35:15
 

Ketua IKA PMII UI Alfanny.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi kuota haji 2024, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) menyampaikan sikap tegas agar seluruh pihak menghormati prosea hukum dan asas praduga tak bersalah, serta tidak melakukan penggiringan opini publik dengan menghakimi Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebelum proses hukum selesai.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum, kami mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. Namun demikian, kami menyesalkan narasi dan opini publik yang berkembang liar dan seolah sudah ada mantan pejabat tertentu yang pasti bersalah," tandas Ketua IKA PMII UI Alfanny dalam rilisnya, Rabu (1/10).

Faktanya, hingga saat ini belum ada 1 orang pun tersangka dan ketika penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gus Yaqut, tidak ditemukan bukti aliran dana, gratifikasi, maupun barang bukti lainnya.

"Namun sayangnya, pemberitaan media dan opini yang berkembang di publik terus menggiring opini seakan-akan Gus Yaqut telah bersalah," lanjut Alfanny.

Sementara itu, terdapat fakta lain di mana KPK menyita sejumlah uang, aset rumah, dan kendaraan dari saksi lain, bahkan terjadi pengembalian dana ke KPK yang melibatkan beberapa pejabat, ustaz, maupun agen travel.

"Anehnya, informasi tersebut tidak dirilis secara transparan dan gamblang. Hal ini menimbulkan ketimpangan informasi dan membuka ruang bagi pembentukan opini publik yang tidak adil," tandasnya.

“Kami meminta KPK untuk tetap profesional, adil, dan proporsional dalam memberikan informasi kepada publik. Jangan sampai proses hukum ini terkesan dipolitisasi atau dijadikan alat untuk character assassination terhadap tokoh-tokoh publik,” lanjut Alfanny.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam penghakiman sepihak, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan dengan berlandaskan prinsip praduga tak bersalah," tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2