JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Pengadaan Alat Laboratorium IPA Madrasah Aliyah (MA) pada Kementerian Agama RI tahun 2010, telah memeriksa 79 orang Saksi dengan 8 orang Tersangka.
"Tujuh puluh sembilan saksi sudah diperiksa penyidik kejaksaan, 8 tersangka dan 2 orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, Kamis (15/8).
Selain itu Kejaksaan telah melakukan penyitaan deposito jaminan pelaksanaan pengadaan sebesar Rp 1,7 miliar juga telah terdapat kerugian negara sebesar Rp.17.913.406.851,82.
"Jaminan deposito senilai 1,7 miliar sudah disita," ujar Untung menegaskan. Sebagaimana diketahui bahwa keseluruhan tersangka dalam kasus ini, ada 8 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013, yaitu Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa.
Sedangkan lima orang tersangka sebelumnya yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag.
Kasus ini bermula pada tahun 2010, dimana Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk Proyek Pengadaan Alat Laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia, guna peningkatan mutu pendidikan dengantotal nilai proyek tersebut Rp 71,5 miliar.(bhc/mdb) |