JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang pejabat di Kementerian Pertanian RI yang sebelumnya berstatus sebagai Saksi, kini telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M.Adi Toegaerisman membenarkan, penetapan kedua pejabat di Kementerian Pertanian tersebut, dimana keduanya adalah tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan light trap di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2012.
"Kami telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan light trap di Kementerian Pertanian, untuk tahun anggaran 2012," kata Adi Togaerisman kepada Wartawan, Rabu (9/10) di Kejati DKI Jakarta.
Kedua pejabat tersebut diketahui, bernama Agung Waksongko dan Iksan Nugraha. Dalam kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Dijelaskan Adi, bahwa dugaan kuat sebagian proyek tersebut fiktif, dan telah terjadi penggelembungan harga barang. Perlu diketahui Ligth Trap merupakan lampu penangkap hama yang menggunakan tenaga surya dan jelas sangat dibutuhkan oleh para petani di Indonesia.(bhc/mdb) |