Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mudik
Kasus Memilukan Brexit Jangan Sampai Terulang
2017-06-17 06:10:36
 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/6).(Foto: Istimewa)
 
JAWA TENGAH, Berita HUKUM - Peristiwa memilukan yang terjadi pada pelaksanaan mudik tahun 2016 masih terbayang jelas dalam ingatan. Kejadian di Pinto Tol Brebes Timur (Brexit) telah sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Untuk itu Komisi V DPR RI melakukan tinjauan langsung ke lapangan guna memastikan segala persiapan yang telah dilakukan oleh beberapa stakeholder terkait persiapan arus mudik tahun 2017.

"Peninjauan kami ini dengan melibatkan semua stakeholder. Hal itu dalam rangka pelaksanaan mudik Lebaran 2017. Kami berharap apa yang dialami pada tahun 2016 lalu tidak terulang kembali, apalagi sampai memakan korban jiwa," ucap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena saat kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/6).

Michael mengatakan, ada solusi yang telah dilakukan guna mengurai kemacetan yang mungkin terjadi, baik di Gerbang Tol Brebes Timur maupun di Pejagan. Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu kemacetan parah terjadi di pintu Tol Brebes Timur sepanjang 15 km, sedangkan di Pejagan mencapai 41 km.

"Salah satu solusinya yaitu dengan melalui jalur fungsional yang merupakan jalan alternatif, sehingga masyarakat tidak akan menumpuk pada satu alternatif jalan saja, tetapi ada alternatif lainnya," ujarnya.

Ia juga menyatakan, setelah dilakukan uji coba perjalanan, ternyata jalur fungsional tersebut dapat memberikan solusi bagi para pemudik di tahun 2017.

"Meskipun masih banyak kekurangan, seperti masalah penerangan dan rambu-rambu jalan, tetapi pihak Kementerian Perhubungan beserta Korlantas akan membantu memberikan arahan. Memang jalur ini belum permanen, sehingga daya tempuh kecepatan kilometernya pun masih 40 km per jam," jelasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2