Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Toilet
Kasus Mobil Toilet Rp 5,3 Miliar, 2 Saksi Dipanggil Penyidik
Wednesday 12 Jun 2013 09:50:55
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 2 orang saksi yaitu Hj. Ir. Wahyu Pudjiastuti, Kabid Teknik Pengelolaan Kebersihan di Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan Hj. Endang Hening, Sekretaris Dinas Kebersihan di Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

"Ya, benar kedua saksi dipanggil terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil, pada dinas kebersihan pemerintah provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Kejagung, Rabu (11/6).

Penyidik juga kemarin, Selasa (10/6), melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus proyek pengadaan 7 mobil toilet ini, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Mereka yang dipanggil kemarin, yaitu Suhadi dari PT. Dinamika Alam Raya, Bennyto Marbun, PT. Toba Bangun Sarana, Delima Napitupulu, PT. Christalenta Utara, Jefry Siallagan, PT. Digo Mitra Slogan.

"Namun hingga pukul 15.30 WIB kemarin saksi-saksi belum hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga tetap akan dijadwalkan (dipanggil) kembali," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Mobil Toilet
 
  Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
  Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
  13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
  Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
  Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2