Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Toilet
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
Tuesday 02 Jul 2013 17:22:28
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/7) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan mobil toilet VVIP yang menelan dana sebesar Rp 5,3 miliar.

"Telah ditetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, 2 tersangka sebelumnya yaitu Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief dan dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi. Kemudian tersangka Eko Bharuna, mantan Kepala Dinas Kebersihan Kebersihan DKI Jakarta, Direktur PT. Astrasea Pasarindo berinsial YP dan Direktur PT. Gipindo Piranti Insani berinsial Y," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (2/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa ketiga orang tersangka tersebut, ditetapkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, Tanggal 28 Juni 2013.

Sebelumnya, Senin kemarin (1/7) pada kasus toilet yang semestinya bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi M.A, Komisaris PT.Gipindo Piranti Insani (GPI) dalam kapasitas sebagai saksi. "Pada pokoknya mengenai keberadaannya yang mengurus proses pelelangan mobil VVIP. Sedangkan saksi Dedy dan Ade staf PT.GPI, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.

Selain itu Penyidik Kejagung, kembali melakukan pemanggilan pada hari ini terhadap 3 orang saksi terkait kasus ini. Mereka yaitu Ir.Suryadi, Kasi Penanggulangan Air Limbah Septic Tank Sudin Kebersihan Jakarta Utara, Hj.Ir.Wahyu Pudjiastuti Kabid Teknik Kebersihan Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan Hj, Endang Hening Wahyuningsih, Sekretaris Dinas Kebersihan DKI Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2