Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
Thursday 11 Jul 2013 14:31:29
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin jaksa penyidik Andar Perdana, hari ini memanggil 3 orang tersangka dalam kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni aset PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) Persero.

Ketiga orang tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN, Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama, Efrizal.

"Benar, ketiga tersangka dipanggil hari ini, untuk kembali menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).

Sebagaimana hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN, penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup, namun untuk sementara dalam kasus ini baru ada 3 tersangka yang telah ditetapkan.

Ketiganya ditetapkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71 sampai dengan 73/F.2/Fd.1/05/2013 tanggal 31 Mei 2013, dimana kasus ini bermula saat terjadi penjualan aset PT ISN di tahun 2012. Aset yang dijual berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektar dengan harga Rp 160 miliar, dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 60 Miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Patal
 
  Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
  Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Mangkir dari Panggilan Kejagung
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Dipanggil Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2