Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kasus PT SHS, Direktur Keuangan Mas Darmawan Penuhi Panggilan Kejagung
Thursday 06 Jun 2013 09:21:41
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Keuangan dan Kepala Divisi PSO PT SHS dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa Mas Darmawan selaku Direktur Keuangan dan mantan Kepala Divisi PSO PT SHS dipanggil penyidik pidana khusus.

"Benar, pukul 10:00 WIB, yang bersangkutan diperiksa yang pada pokoknya terkait dengan realisasi dan klaim Subsidi Benih di PT SHS serta mekanisme pemberian bonus kinerja di PT SHS," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (5/6) di Pers Room Kejagung.

Sebelumnya pada Selasa (4/6) kemarin, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi DR. Ir. Memet Gunawan selaku Komisaris Utama PT SHS, dimana sesuai penuturan Kapuspenkum Untung, bahwa pokok pemeriksaannya tentang mekanisme dan tata cara pemberian bonus kinerja dan jasa produksi di PT SHS.

Seperti diketahui kasus yang merugikan negara miliaran rupiah dan juga diduga kuat melibatkan oknum di Kementerian Pertanian ini, oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengungkapkan jauh hari sebelumnya bahwa Kejaksaan telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung, bahwa memang bermasalah, diantaranya penggelembungan (mark up) harga.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2