Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kasus PT SHS Makin Menyeret Kementerian Pertanian
Friday 15 Mar 2013 21:11:14
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto saat menjawab pertanyaan para wartawan, Jumat (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mempertimbangkan pemanggilan pihak-pihak Kementerian Pertanian, termasuk Menteri Pertanian Suswono, guna pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero di Kementan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pemanggilan tersebut. "Sudah beberapa orang yang dipanggil (penyelidikan). Kalau soal substansi biarkan tim penyidik dulu bekerja nanti kalau ada kesimpulan baru diputuskan karena tergantung kepentingannya," kata Jampidsus Andhi Nirwanto, Jumat (15/3).

Tim Penyidik kemarin memeriksa tiga mantan General Manager PT SHS yakni, mantan General Manager Kantor Regional III Malang dan VI Sidrap Abu Saniasa, mantan General Manager Kantor Regional II Klaten, Jawa Tengah, dan mantan General Manager Kantor Regional III Malang, dan IV Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kapasitas saksi sebagai pihak yang pernah melaksanakan realisasi penyaluran benih yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional masing-masing. Termasuk proses perjanjian pengadaan benih kantor regional PT SHS persero kepada pihak ketiga.

"Pihak ketiga yang dimaksud adalah pada wilayah Kantor Regional II Jawa Tengah, Kantor Regional III meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kantor Regional IV Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepri dan Aceh, dan Kantor Regional VI meliputi wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua," kata Setia Untung di Kejagung.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Namun ketiganya belum pernah diperiksa sebagai tersangka.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2