JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikoordinir jaksa penyidik Andar Perdana, yang sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Pratama, Bekasi Utara, Yeheskiel Minggus Tiranda, hari ini memanggil tersangka Efrizal, Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama.
Pemanggilan ini guna penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN Persero) tahun 2012, berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, dimana kembali tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pemeriksaan tersangka berinsial E, Direktur Utama PT. Artha Bangun Pratama, dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, di Gedung Kejagung, Rabu (17/7).
Namun sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, baru sebatas pemeriksaan-pemeriksaan mengenai keberadaan lahan tanah patal, NJOB dan proses jual belinya, diperiksa saksi Wawan Setiawan, Kepala Kelurahan Bekasi Jaya, terkait keberadaan saksi-saksi yang memberikan persetujuan penjualan asset dalam rapat Dewan Direksi, diperiksa Leo Pramuka, Direktur Utama PT. ISN dan Widjaja Kresno Brojonegoro Direktur Keuangan PT. ISN.
Kasus bermula karena penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga dugaan kuat terdapat kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (16/7) kemarin, dalam kasus ini penyidik memanggil saksi Boyke Wibowo Mukiyat, Direktur Utama PT. Perusahaan Pengelola Aset, namun belum bisa hadir. "Tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, namun telah memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pada tanggal 23 Juli 2013," ujar Untung.
Untuk sementara penyidik Kejagung menetapkan 3 orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal, sesuai Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.(bhc/mdb) |